Tanggapan Kadis Disdikbud Lampung Utara Jawaban Klarifikasi LSM PBSR Terkait Dugaan Penyalahgunaan BOP,PKBM dan PAUD

WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG |

Dewan Pimpinan Daerah provinsi Lampung Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPD LSM – PBSR) telah layangkan surat resmi klarifikasi yang di langsir oleh media online nasional,Sabtu (08/06/2024)

https://www.mabesnews.com/kolaborasi-lsm-pbsr-dan-ombudsman-muda-indonesia-resmi-layangkan-surat-klarifikasi-dugaan-penyalah-gunaan-wewenang-pkbm-dan-paud/

Adanya babak baru, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatshapp terkait respon dan jawaban surat klarikasi yang dikirim langsung oleh ketua LSM – PBSR,dan diterima oleh staf kepegawaian,kamis 30/05/2024.

Saat dikonfirmasi terkait respon dan jawaban surat yang dilayangkan pihak LSM-PBSR ,sampai sejauh mana perkembangannya,Sukatno selaku Kadis Disdikbud Lampung Utara menanggapi surat tersebut sudah ditanda tangani.

“Sudah saya tanda tangani kamis kemarin klarifikasi nya,Silahkan koordinasi ke bidang PAUD ya” Pungkas Sukatno.

Begitu pula respon bagian staf kepegawaian Dinas pendidikan,Nurul Huda saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya jawaban tersebut.

“iya pak tindak lanjutnya insyaAlloh sudah kita sikapi…sudah bisa ke dinas pak” Sambungnya.

Dengan adanya respon tersebut Zaenudin Selaku Ketua LSM – PBSR,DPD Provinsi Lampung saat dikonfirmasi akan menindak lanjuti temuan dugaan KKN tersebut.

“Secepatnya kami akan konfirmasi dan koordinasi dengan Kepala bidang Pnf atas petunjuk Kadis Disdikbud,dan Kami akan pelajari semua” Ujar Bung Jay sapaan akrab ketua LSM PBSR Lampung.

Untuk diperhatikan ,Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan,Riset,Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak usia Dini Bantuan Oprasional Sekolah Dan Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Berdasarkan Prihal kami tersebut diatas kami meminta Jawaban atau Tanggapan dari Pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara untuk Landasan Dasar kami dan bahan Kajian.

1. Melampirkan Daftar Absensi Siwa seluruh Lembaga PKBM dan PAUD yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019 sampe 2023.

2. Mohon Lampirkan Dokumen Daftar Nama-Nama Peserta Didik Lembaga PKBM dan PAUD yang ada diwilayah Lampung Utara Tahun 2019 sampe Tahun 2023

3. Dimohon Untuk Melampirkan Dokumen Terakreditasi dari ( BAN ) Badan Akreditasi Nasonal untuk PKBM yang Aktif di Kabupaten Lampung Utara

4. Mohon Lampirkan Dokumentasi dalam Kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan Dians Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara

“Kami dari LSM – PBSR berharap keterangan sesuai Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kebudayaan dibidang Verifikasi apakah menurut Pihak Dinas apakah Lembaga PKBM dan PAUD yang ada diwilayah Kabupaten Lampung utara sudah Sesuai dengan Persaratan Mendirikan Lembaga PKBM dan PAUD” Tutup Bung Jay.

HRS/Red.

Mungkin Anda Menyukai