Lampung Timur – WARTAPOLRI.COM –
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, menjadi sorotan setelah ditemukan perubahan pekerjaan hingga tujuh kali revisi tanpa didukung dokumen teknis di lapangan. Jumat 27/03/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung tersebut dimulai sekitar November 2025. Namun hingga Maret 2026, progres fisik bangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 40 persen.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program pemerintah yang dalam pelaksanaannya melibatkan Agrinas Pangan Nusantara sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan dalam pembangunan fasilitas fisik koperasi.
Temuan di lapangan ini diperoleh dari hasil penelusuran langsung pada Jumat, 27/03. Di lokasi, awak media bertemu dengan Prayit yang berperan sebagai pengawas mandor lapangan proyek tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pekerjaan awalnya berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kemudian mengalami perubahan di tengah pelaksanaan.
“Awalnya sesuai RAB, tapi ada perubahan. Ram yang sudah dibuat besar diminta diperkecil atas arahan pihak Kodim” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya terjadi sekali. ” Sudah sampai 6–7 kali perubahan,” katanya.
Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp memperkuat keterangan tersebut. Ia menyebut perubahan dilakukan mengikuti arahan berjenjang dari pihak perencana hingga pengawas.
“Perubahan gambar sampai revisi ke-7, yang saya ikuti sesuai RAB dari pihak Agrenas ke Kodim. Kami hanya mengikuti arahan pengawas Kodim,” tulisnya.
Namun demikian, ia mengakui tidak memegang dokumen resmi terkait perubahan tersebut.
“Surat dari pihak terkait itu dipegang konsultan dan Kodim, saya hanya diperlihatkan saja,” tambahnya.
Saat penelusuran berlangsung, di lokasi juga terlihat adanya aktivitas perbaikan pada bagian rangka atap. Sejumlah pekerja tampak melakukan pembongkaran dan penyesuaian ulang pada konstruksi atap berbahan besi.
Salah satu pekerja di lokasi menyebut bahwa mereka baru mulai bekerja dan hanya melanjutkan pekerjaan sebelumnya.
“Kami baru hari ini kerja, melanjutkan pekerjaan lama,” ujarnya.
Selain itu, kondisi bangunan di beberapa bagian juga terlihat belum rapi. Lantai tampak mengalami retak di sejumlah titik yang disebut masih akan diperbaiki pada tahap finishing, sementara pekerjaan dinding dan drainase belum tertata optimal.
Papan proyek yang terpasang pun hanya menampilkan gambar desain awal tanpa memperlihatkan revisi terbaru yang digunakan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengendalian proyek, mengingat perubahan dilakukan berulang namun tidak diikuti dengan ketersediaan dokumen teknis di lapangan sebagai acuan kerja.
Dalam praktik konstruksi, setiap perubahan pekerjaan seharusnya disertai dokumen resmi berupa gambar revisi, RAB perubahan, serta perintah perubahan pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Di sisi lain, proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini disebut memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah. Namun hingga kini belum diperoleh kejelasan terkait besaran anggaran, sumber pendanaan, maupun mekanisme perubahan pekerjaan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan perencana maupun pihak Komando Distrik Militer (KODIM) belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, pihak Agrinas Pangan Nusantara juga belum memberikan penjelasan terkait pengendalian teknis proyek di lapangan.
Kondisi ini berpotensi tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red/.

