WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR, MR (27) yang berstatus janda,warga kecamatan Labuhan Ratu,Lampung Timur melaporkan 2 orang pasangan suami istri terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mapolres Lampung Timur.Jumat (04/08/2023).
Kedua orang yang dilaporkan tersebut PD (36) pemilik akun Facebook Puspita Dewi yang diduga istri sah SHU (34).warga pekalongan kabupaten Lampung Timur.
MR melaporkan ke Mapolres Lamtim pada Selasa (02/06/2023) sekira pukul 10.30 wib.Akun Puspita Dewi tersebut dilaporkan terkait dugaan UU ITE lantaran memposting Foto di media sosial Facebook yang merugikan pelapor.
MR yang berstatus janda mengaku kepada awak media merasa ditipu juga oleh SHU karena mengaku status Duda dan dijanjikan untuk dinikahi,dan diduga istri sah SHU merasa tidak terima yang akhirnya memposting foto MR di fb.
“Saya pernah ditelpon perempuan yang ngaku istri sah dari SHU ,saya dan keluarga besar merasa malu dan sangat dirugikan oleh PD yang sudah memviralkan foto saya dengan kata kata *perempuan kribo itu pelakor,zina selingkuh* yang memang saya berfoto dengan SHU yang saat itu mengaku berstatus Duda kepada saya dan keluarga saya”Ucap MR.
Akun Puspita Dewi tak hanya sekali membuat postingan itu,dalam waktu beberapa hari akun tersebut memposting kembali foto MR dengan kata kata Pezina,peselingkuh,perempuan obralan,jendes murahan dan sebagainya,postingan tersebut di share di sosial media facebook,dan di Tag atas nama Soni setiawan yang kebetulan soni setiawan adalah teman MR ,Yang sekaligus dijadikan saksi dalam pelaporan.
“Saya sudah adukan masalah ini ke polres sekaligus saya cantumkan semua bukti bukti tersebut dan saya sudah diperiksa selama ± 4 jam,dan sudah terima bukti surat pengaduan dari yang piket saat itu AIPDA Beny sukmayudi /NRP 85080371,dan hari berikutnya,ada 2 orang juga dimintai keterangan sebagai saksi,” Jelas MR.sambil menunjukkan bukti surat pengaduan ke awak media.
MR pun memaparkan sempat di teror dengan SHU, melalui pesan whatsapp karena tidak bersedia untuk diputuskan hubungan cintanya.
“Saya sudah sering kali di teror karena SHU tidak mau saya putusin…bahkan SHU tidak sungkan menghubungi rekan kerja saya bahkan ke atasan saya melalui pesan WA,yang akhirnya saya kena Surat peringatan (SP) ditempat kerja saya,” Keluhnya.
Harapan MR dan keluarga kasus ini segera ditindak lanjuti oleh kepolisian, dan dapat di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar dapat menjadi pelajaran untuk kita dan masyarakat umumnya hingga tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum. (Tim/Red).

