Dugaan Penyelewengan Beras Raskin Bulog untuk Ponpes di Lampung Tengah, Pengamat Hukum Desak Penegakan Hukum

LAMPUNG TENGAH – WARTAPOLRI.COM |

Dugaan penyelewengan beras Raskin Bulog yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Kampung Gunung Agung,kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, kini mencuat setelah ditemukan bahwa sebagian beras tersebut diduga dijual ke salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah kecamatan Tulang bawang tengah,Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB), Minggu 26/01/2025.

 

Temuan ini berawal dari konfirmasi awak media dengan pihak Ponpes yang diwakili oleh Kang Eko, lurah Ponpes, yang mengakui bahwa beras Bulog pernah masuk ke Ponpes di tahun 2024 beras dari desa Gunung agung sudah 4 sampai 5 kali di alokasikan dan di kirim ke ponpes.,terahir di kirim awal desember 2024.

Namun, Kang Eko tidak mengetahui secara pasti proses bagaimana beras tersebut bisa sampai ke Ponpes. Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, beliau mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung dengan Pak A’im, Humas Ponpes.

A’im yang telah menjabat selama setahun mengaku tidak mengetahui sumber pasti dari beras tersebut, meski ia menyebutkan bahwa sebagian beras berasal dari sumbangan para santri.

Ketika Tim media meminta penjelasan lebih lanjut, A’im pun mengalihkan konfirmasi ke pengurus yayasan Ponpes, yakni Pak Bahrul.

Namun,Bahrul yang dihubungi melalui pesan WhatsApp malah mengarahkan awak media kepada ormas Grib, yang menurutnya lebih mengetahui soal alur distribusi beras tersebut. Setelah itu, komunikasi dengan Bahrul terhenti begitu saja.

” Yang tau proses beras tersebut adalah ormas Grip,kami tahunya dari ormas grip pak..asal muasal nya kami tidak tahu pak..gini aja pak nanti saya kirim nomormya yg menangani soal itu untuk konfirmasi langsung,karena kami sudah ada MOU dengan pihak grip ,jadi terkait hal hal itu grip yang bisa menjelaskan ” Pungkas Bahrul ,dan saat itu komunikasi pun diputus.

Menanggapi temuan ini, pengamat hukum, Alicia Darma Kesuma SH,. memberikan pendapatnya. Menurut Darma, jika terbukti terjadi penyelewengan dalam distribusi beras Raskin, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang dalam pendistribusian bantuan sosial termasuk kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Darma menegaskan, jika ada bukti bahwa beras tersebut dijual secara tidak sah atau digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak-pihak yang terlibat bisa dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan dana negara.

“Kami akan melaporkan hal ini ke jalur hukum, termasuk mengirimkan surat somasi kepada pihak-pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab atas penyalahgunaan yang terjadi,” ujar Darma.

Darma juga mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyaluran bantuan sosial bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Oknum yang terlibat harus menahan diri dan bekerja secara transparan serta sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Darma.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah ada unsur penyalahgunaan dalam peredaran beras Bulog ini.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam distribusi bantuan sosial.

Sampai berita ini tayang,Kepala Desa Gunung Agung, Sukardi, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

HR.

 

Mungkin Anda Menyukai