LAMPUNG – WARTAPOLRI.COM |
Rencana perluasan kandang badak di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang dikenal dengan nama “Ring Tiga” mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat setempat. Kawasan TNWK yang kaya akan biodiversitas dan merupakan rumah bagi beberapa spesies langka dan terancam punah seperti badak sumatera, harimau sumatera, dan gajah sumatera, kini menghadapi ancaman kerusakan akibat rencana perluasan ini.
Taman Nasional Way Kambas sebelumnya dikenal sebagai hutan suaka marga satwa, dan telah ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam untuk melindungi berbagai satwa liar. Selain badak sumatera, hutan ini juga menjadi habitat bagi spesies langka seperti gajah sumatera, harimau sumatera, dan berbagai jenis primata.
Pada tahun 1996, Pusat Pengembangbiakan Badak Sumatera (Suaka Rhino Sumatera/SRS) mulai beroperasi di dalam kawasan hutan TNWK. Dengan wilayah kurang lebih 100 hektar,
SRS bertujuan untuk melestarikan badak sumatera Pada tahun 2017, SRS melakukan perluasan wilayah untuk menciptakan “Ring Dua” untuk kandang badak, yang mengakibatkan penebangan ribuan pohon yang telah berusia ratusan tahun. Aktivitas ini mendapat kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi No. 5 Tahun 1990, yang melarang perusakan dan penebangan pohon di kawasan suaka alam.
Menurut keterangan seorang saksi yang juga terlibat dalam penebangan kayu pada proyek perluasan tahun 2017, penebangan dilakukan atas perintah pihak kontraktor meski sudah ada larangan.
“Saya diminta dan dipaksa untuk menebang pohon-pohon besar yang diperkirakan sudah berusia 50 tahun. Meskipun sudah ada tanda larangan, kami tetap ditekan untuk melanjutkan penebangan,” ujar saksi tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Rencana perluasan kandang badak Ring Tiga kini menambah kecemasan masyarakat, terutama di kalangan tokoh adat. Seorang tokoh masyarakat adat dari Desa Labuhan Ratu, Bapak Saiful, dengan tegas menolak rencana tersebut.
“Perluasan ini hanya akan merusak hutan dan mengancam tatanan ekosistem Taman Nasional Way Kambas. Kami akan mengajak masyarakat untuk bersuara dan menolak keras perluasan kandang badak ini,” Pungkasnya.
Penolakan serupa datang dari Penyimbang Adat Desa Raja Basa Lama, Muzakkir, yang juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari perluasan ini.
“Saya yakin perluasan ini akan kembali melibatkan penebangan pohon-pohon besar yang dilindungi. Kami akan menyosialisasikan penolakan ini kepada masyarakat dan mendesak agar rencana ini dibatalkan,” tegas Muzakkir.
Rencana perluasan kandang badak Ring Tiga ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, yang menuntut agar otoritas terkait segera mengevaluasi dan menghentikan kegiatan tersebut agar tidak merusak kawasan pelestarian alam yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
Masyarakat berharap kepada Menteri Kehutanan agar segera mengambil langkah untuk membatalkan proyek perluasan ini demi menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Way Kambas.
Tim/Red.

