Masyarakat Lampung Timur Pertanyakan Alasan Terdakwa AKMAL FATHONI Tidak di Tahan.

LAMPUNG, warta polri.com.Lampung Timur,Persidangan mantan Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur Akmal Fathoni dalam kasus Korupsi Anggaran Karang Taruna tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara jadi perhatian publik, khususnya masyarakat Lampung Timur.

Salah seorang pengamat hukum Alek Safri Winando, SH., MH., mempertanyakan proses persidangan ini. Yang mana menurutnya terdakwa kasus korupsi seharusnya sudah ditahan.

Menurut Alek, seharusnya terdakwa korupsi itu harus di tahan di Rumah Tahanan Negara karena masih tahapan persidangan. “Kalaupun melalui penetapan pengadilan, terdakwa ini tidak ditahan maka harus jelas alasan apa yang membuat ia tidak ditahan. Kalau pun alasannya sakit maka harus jelas rujukan sakit, dan JPU harus periksa dokter tersebut hingga harus dihadirkan di Pengadilan guna memberikan kesaksian sakitnya terdakwa,” ujarnya.

Alex menambahkan, jika keterangan dokter tersebut direkayasa maka konsekwensinya harus ditahan karena perbuatannya menghalang-halangi penyidikan dan pemeriksaan kebenaran materil pengadilan.

“Ini terdakwa korupsi jangan sampai pengadilan menciderai rasa keadilan bagi warga negera, jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Alek meminta masyarakat untuk tetap mencermati hasil persidangan ini, dan tetap bersikukuh agar terdakwa harus ditahan.

“Saya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI agar terhadap terdakwa Akmal Fathoni ini ditahan,” ungkapnya,.

Menurut SIPP Mahkamah Agung RI seharusnya pembacaan Tuntutan JPU tanggal 3 Februari 2023, namun ditunda dengan alasan JPU belum siap. Setelah diundur sidang tuntutan berikutnya tanggal 10 Februari 2023 pun ditunda dengan alasan JPU belum siap, kemudian sidang tuntutan kembali tanggal 17 Februari 2023 itu pun di tunda menurut SIPP.

“Ini menjadi pertanyaan besar kenapa pembacaan tuntutan selalu di tunda, ada apa dengan JPU?.” tanya Alek.

Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tanjung Karang, dimana dalam perkara tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1)
jo (Ke satu) Primer : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1
KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal
Fathoni pernah di tahan di rumah Tahanan Sukadana yang mana kemudian
terhadap penahanan tersebut Akmal Fathoni mengajukan Tahanan Kota dengan alasan sakit.

Sampai berita ini diturunkan Akmal Fathoni saat ini sedang menjalani proses persidangan
dalam perkara Nomor : 31/Pid. Sus. TPK/2022/PN. Tjk, namun sejak awal persidangan maupun di kejaksaan sampai dengan saat ini Terdakwa Akmal
Fathoni tidak pernah ditahan baik oleh Kejaksaan Negeri Sukadana maupun Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

“Ada apa dengan kejaksaan?,” imbuh Alek.

Mungkin Anda Menyukai