Polda Lampung – Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 102 Kg Sabu dan 65 Ganja.

LAMPUNG SELATAN, WARTAPOLRI.COM

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja.

Adapun dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2023), yang berhasil diungkap yakni sebanyak 102,7 Kg sabu dan 65 Kg ganja.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlan Tangjaya dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, saat press rilis di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

“Jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus, semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan. Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar,” ujar Pandra.

Pandra menjelaskan, yang pertama pengungkapan dilakukan 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni dengan berat barang bukti 35 Kg Ganja. “Ada dua tersangka yang diamankan berinisial BH dan RH,” sebutnya.

Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, dengan tersangka dua orang yakni HF dan MS.

Selanjutnya pada 8 Maret 2023, diamankan 37,7 Kg sabu dengan tiga tersangka yaitu ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

“Di tanggal 8 Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka yakni RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Kekudian pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni,” beber Pandra.

Masih kata Pandra bahwa pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka yakni ZS, BQ, dan SA di Bakauheni. Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.

“Malam harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkoba, kata Pandra, juga turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba.

Saat ini, tambah Pandra, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional.

“Barang bukti (narkoba) hendak diedarkan di wilayah Lampung dan di Pulau Jawa. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai