Dua Unit Tronton Bermuatan Pasir Silika Ilegal Diamankan KSKP Bakauheni

Lampung Selatan, WARTAPOLRI.COM – Dua unit mobil truck tronton dihentikan untuk diperiksa lalu diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor  Kawasan Pelabuahan (KSKP Bakaheni) dipintu masuk Dermaga Penyebrangan Bakauheni-Merak ketika akan menyeberang dari pulau Jawa. Kamis (13/04/2023).

Pemberhentian kedua mobil truck ini berawal dari Laporan Informasi masyarakat terkait adanya mobil truck tronton yang bermuatan pasir silika ilegal. sekira pukul 23.00 WIB.

Pada sa’at dihentikan dan diperiksa oleh kepolisian Sopir truck tronton tersebut tidak bisa menunjukkan surat terkait muatan pasir yang diangkutnya.

Dalam pantauan awak media, Dini hari Jum’at sekira 00.09 Wib, mobil truck tronton bernopol A 8947 ZE dan B 9086 VYT, sedang parkir di pintu masuk dan UC dan RSD (inisial-red) selaku sopir truck sa’at berita ini terbit sedang diamankan dan periksa dikantor KSKP Bakauheni.

RSD Pengemudi truck tronton, kepada awak media bahwa pasir silika yang dimuatnya berasal dari Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Yaa,, pasir ini saya muat dari pasir sakti rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung” ujar RSD.

Anggota Kepolisian yang piket ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

(Red/)

Mungkin Anda Menyukai