Diduga Seperti Kebal Hukum, ST Sebagai Pemilik Caffe Ceker yang Berani Kelola Tanah Milik Negara

WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR- Kementerian Pekerjaan Umun,dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung telah memasang plang di setiap Tanah Milik Negara, bahkan tertulis larangan merusak/memanfaatkan mengelola Tanah Milik Negara pihak Pelaku tersebut bisa di ancam Pidana/Denda bagi yang melanggar.Jum’at, 18/08/2023.

Meskipun ada larangan,bahkan acaman Pidana sesuai UU SDA No. 17 Tahun 2019 Pasal 68, hukuman 9 Tahun Penjara atau denda Rp. 15 Milyar akan tetapi masih ada masyarakat yang terkesan seperti kebal hukum, seperti halnya yang Diduga di lakukan ST Pemilik Caffe Ceker yang terletak di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang dengan sengaja mendirikan bangunan secara permanen di Tanah Milik Negara yang jelas di kawasan area yang di berikan Peringatan,bahkan bangunan Caffe Barr tersebut di pagar sekelilingnya, seolah-olah di tanah millik pribadi,dan tidak bisa di lalui oleh masyarakat kecuali pengunjung Caffe tersebut.

Saat di konfirmasi awak media melalui Via Watshapp, guna mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin-izin yang lain, ST sebagai Pemilik Caffe Ceker mebalas chat dengan mempertanyakan Kapasitas Wartawan apa,

“Kapasitas anda disini sebagai apa..??? enam tahun berdiri tempat usaha saya ya, sini ketemu saya biar anda tau siapa saya,” Tantangnya.

“Dan anda biar tau kalau masalah Tanah Negara saya sudah buat pernyataan, dan saya siap bongkar kalau semua yang menggunakan jalan/tanah negara itu di bongkar semua,” Tegasnya, (18/08).

Saat di konfirmasi, Yusen selaku KA Ditjen SDA mengatakan kepada awak media membenarkan bahwa adanya bangunan tersebut di Tanah Milik Negara, tepatnya di tanggul irigasi,

“Iya benar sekali, bangunan itu berdiri di Tanah Milik Negara, di irigasi, dan kalau masalah Izin-izin yang lain saya tidak tau itu ranahnya Pemda kan, kok bisa mengeluarkan Izin tersebut..??? Besok di konfirmasi saja ke Dinas terkait, supaya bisa di klarifikasi, saya tunggu informasi selanjutnya,” Pinta nya.

Masih kata Yusen, “Kalau Dinas yang lain membatalkan Izin itu, otamtis kami juga tidak jadi mengajukan permohonan itu, kalau soal lahan PUPR mereka sudah tanda tangan pernyataan, dan membuat surat permohonan Izin rekomtek, semua berkas masih sama saya, Senin baru saya hadapkan, kalau Izin-izin yang lain saya kurang paham itu,” Jelasnya.

Disinggung bahwa yang memberikan izin, memanfaatkan, mengelola, tanah tersebut juga patut diduga kuat turut serta melanggar UU tersebut di plang yang sudah terpasang di area tersebut, karena jika tidak di berikan Izin, maka Caffe itu tidak akan berdiri, dan beroprasi, Yusen mengiyakan, “Ya benar, termasuk Kades,” Tulisnya.

Sampai berita ini di tanyangkan, Kades Karya Tani belum bisa di konfirmasi oleh pihak awak media untuk meminta keterangan sebagai penyeimbang Pemberitaan.

Bersambung..!!!

(Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai