Gerayangi Tubuh Calon ART,Oknum Komisaris Yayasan PT.Tiga Saudara Abadi Sentosa Dilaporkan TRC PPA Provinsi Lampung.

WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG SELATAN – Lampung Selatan – Sebut saja Bunga,gadis belia usia 19Th,harus kabur dari yayasan PT.Tiga Saudara Abadi Sentosa,karena merasa beberapa kali diduga mendapat perlakuan tidak senonoh/pelecehan seksual dari oknum Komisaris di Yayasan Tersebut, Sabtu 26/8/2023.

Diketahui Bunga warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan yang berniat ingin mencari pekerjaan ahirnya harus terjebak masuk kedalam yayasan PT.Tiga Saudara Abadi Sentosa sebagai penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) dan Baby sister sejak 14 Agustus 2023 yang beralamatkan di Taman Royal I jl Ruko Permata Niaga 3 Tanah Tinggi Kota Tagerang,Provinsi Banten.

Selama di yayasan tersebut,tepatnya pada malam minggu tanggal 19 Agustus,Bunga di gerayangi saat tidur,bunga terbagun setelah merasa ada yang meraba raba payudara dan kemaluannya,setelah di tepis bunga langsung bangun dan menyadari bahwa yang menggerayanginya ternya ‘Pakde MR’ Oknum Komisaris di yayasan tersebut.

“saya kaget kok ada yang meraba payudara dan kemaluan saya,saya bagun dan saya pegang tangannya ternyata pakde dan dia langsung bilang, Sssst… diam aja, lalu meninggalkan saya”, ungkapnya 25/08.

Masih keterangan bunga pada malam berikutnya tepatnya pada malam senin 20 Agustus 2023 sekira pukul satu dini hari hal yang sama terjadi lagi diduga dengan modus dan pelaku yang sama

“ya bang malam berikutnya dia mengulangi lagi perbuatannya”tegas bunga.

MR adalah oknum komisaris yayasan PT.Tiga Saudara Abadi Sentosa saat di konfirmasi melalui via whatsapp membatah kalau dirinya tidak merasa melakukan hal yang di tuduhkan kepadanya.

“saya tidak melakukan apa apa,apalagi melakukan hal yang di tuduhkan,sampean punya buktinya ga,kalau ga saya bisa tutut balik lho”ancamnya.

Gufron selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC-PPA) provinsi lampung saat di konfirmasi dikediamannya, membenarkan bahwa ada seoarang wanita yang datang dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang di alaminya serta mengecam keras perbuatan oknum komisaris tersebut dan akan melaporkan peristiwa itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini ke unit PPA Polresta Tanggerang Banten

“Ya benar bang..Bunga sudah cerita banyak dan sudah mengisi form pengaduan kemungkinan dalam waktu dekat hal ini akan saya buatkan LP,karena menurut saya perbuatan dugaan tindak pidana pelecehan sexsual yang terjadi sudah memenuhi unsur apa yang di maksud UU TPKS yaitu:

Pelecehan Seksual secara Nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (pasal 5).

Termasuk di dalam tindakan pelecehan seksual non fisik tindakan seperti komentar, menggoda, candaan, kerlingan, siulan, gestur tubuh, ataupun menanyakan hal-hal bersifat seksual yang tidak diinginkan atau membuat korban tidak nyaman.

Pelecehan seksual fisik adalah perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (pasal 6 huruf a).

Bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf b).

Dan bila pelecehan seksual fisik dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karisma, pamor, pengaruh) yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000 (pasal 6 huruf c).

Bila pelaku kekerasan seksual adalah pemilik perusahaan, jajaran pengurus perusahaan, atau jabatan yang dalam struktur perusahaan adalah atasan korban, pasal 15 UU TPKS memperberat ancaman pidana penjara dan denda seperti tersebut di atas ditambah sepertiga. adalah pidana penjara paling lama 9 bulan ditambah sepertiga (dari 9 bulan) menjadi 12 bulan penjara.”paparnya.

Sampai berita ini di terbitkan Unit PPA Polresta Tanggerang belum bisa di konfirmasi guna mendapat keterangan apakah sudah ada pelaporan dari TRC PPA Provinsi Lampung.

(Tim/Red).

Mungkin Anda Menyukai