WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG UTARA – Ketua TRC PPA Provinsi Lampung Wahyu Widiyatmiko mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh Oknum guru pencak silat di Lampung Utara.05/09/2023.
Saat dikonfirmasi,Wahyu Widiyatmiko selaku ketua TRC PPA Lampung,Pelaku berinisial SB (46) diketahui mengajar pencak silat di suatu pondok pesantren di Abung Tengah dan dibeberapa tempat lain di Kabupaten Lampung Utara,Provinsi Lampung.
pelaku diketahui melancarkan aksinya sejak Januari 2023 lalu ,dan dilakukan di beberapa tempat. Karena itu patut diduga perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak lama dan juga telah memakan korban yang banyak dan kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
kemungkinan korban akan bertambah, karena Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya,” paparnya.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda. Informasi yang kami terima Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa,” timpalnya.
TRC PPA Prov.Lampung akan melakukan pengawalan terhadap Kasus ini,agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan dilakukan pemberatan ujar Wahyu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tegasnya.
Kami akan menurunkan TIM Investigasi untuk menelusuri korban korban lainnya dan terus mendorong pihak APH agar segera melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang,” tutupnya.
(Tim/Red).

