WARTAPOLRI.COM – TANGGAMUS – Wakil Koordinator Nasional (WAKORNAS) Provinsi Lampung, TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (TRC PPA) Gufron mengecam keras perbuatan keji seorang ayah kandung berinisial SM (44) di Kecamatan Ulu Belu,Kabupaten Tanggamus,Provinsi Lampung , yang memperkosa berulang kali anak perempuannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Gufron dalam keterangannya, Jumat, 08/09/2023 mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi.
“Fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman, menjadi pembelajaran bahwa menjadi penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri,” Ujar Gufron.
Ia juga mengatakan karena kekerasan seksual yang dilakukan predator anak ini sudah sangat memprihatinkan, maka perlu segera dibentuk SATGAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK selain di provinsi , kabupaten /kota, juga dilevel kecamatan maupun Desa , harapannya agar pengaduan serta penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif hingga menyentuh langsung ke masyarakat.
Gufron secara khusus berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelakunya.
Kasus yang terjadi di Tanggamus itu melibatkan ayah kandung yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, sejak anak kandungnya berusia 5 tahun ini menyadarkan kita semua bahwa predator anak sangat dekat dengan Anak.
Gufron menyayangkan hal itu terjadi sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.
Menurut Gufron, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.
Ia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam hal karena tindak pidana dilakukan oleh Orang Tua yaitu ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es dimana dari kasus yang terungkap,pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat, Pungkas Gufron.
Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut Gufron harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.
WAKORNAS TRC PPA LAMPUNG 2023 -2028 ini sangat mengapresiasi aparat Polres Tanggamus lampung yang telah merespons cepat dan menangani kasus tersebut. Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Dalam situasi yang memprihatinkan ini, TRC PPA KORWIL LAMPUNG siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia, khususnya di Propinsi Lampung.
Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak,”
Agar kasus serupa tidak kembali terjadi, WAKORNAS TRC PPA WILAYAH LAMPUNG, M GUFRON melalui KORWIL PROPINSI LAMPUNG mendorong segera dibentuknya Kordinator kota/ Kabupaten, Koordinator Kecamatan dan Koordinator Desa agar juga melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang semakin marak muncul di permukaan
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui
HOTLINE WHATSAPP 085847574729.
(Tim/Red).

