WARTAPOLRI.COM – BANDAR LAMPUNG – Koordinator Wilayah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (KORWIL TRC PPA) Provinsi Lampung WAHYU WIDYATMIKO SH, Membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan menggunakan senjata api sejenis pistol, Yang diketahui setelah mendapat informasi adanya laporan polisi STPL dengan nomor : LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.Rabu 20/09/2023.
Laporan tersebut ditandatangani IPDA.Hendra Irawan,terlapor Warga Sukabumi Bandar Lampung Achmad Rico Julian ( ARC ) adalah calon anggota legislatif dan pimpinan salah satu partai Politik, dan yang bersangkutan adalah ketua Persatuan Advokat Indonesia, hal tersebut dilaporkan ke Polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan Senjata Api.
Pelapor adalah Oka Ernanda yang melaporkan Rico ke Polisi. Pria kelahiran 09 Mei 2002 ini mendatangi Mapolresta Bandar Lampung beserta empat rekannya, anggota keluarga, dan kuasa hukum,Ari Syandi Harahap, SH, Minggu (17/09/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB lalu.
Dalam laporannya, Oka Ernanda yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ini sebagaimana tertuang pada menguraikan Minggu (17/09/2023) dinihari sekitar pukul 02.15 WIB, ia bersama empat rekannya yakni, M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah pria tersebut di kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Saat ia dan rekan-rekannya sedang asyik berbincang- bincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa Senjata Api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.
“Saya dan dua rekan saya disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang Senpi, setelah itu ia menodongkan ke kening dan memaksa kami mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa muda,” Ujar Oka dalam laporannya ke Polisi.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata Api dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.Terang Wahyu.
Dugaan penganiayaan menggunakan senjata api ini menjadi perhatian kita semua stake holder perlindungan anak di Indonesia, khususnya Lampung.
TRC PPA NASIONAL akan melakukan pendampingan terhadap laporan korban dan akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait diantaranya Unit PPA POLRESTA Bandar Lampung ,Polda Lampung,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta stake holder perlindungan anak lainnya untuk dapat bersama sama melakukan pendampingan secara aktif terhadap kasus ini.
TRC PPA NASIONAL LAMPUNG mengimbau kepada masyarakat apabila ada masalah segera diselesaikan secara kekeluargaan,sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian jangan sampai membuat orang takut dengan senjata yang kita miliki,” ucapnya seraya menambahkan laporan itu tengah didorong kepada APH Polresta Bandar Lampung Polda Lampung agar diselidiki terkait keabsahan kepemililikan senjata tersebut karena Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api.
Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.
Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis.
Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.
“Jadi artinya syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting.,seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain”,Ungkap Wahyu
Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, Wahyu menilai izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api.selain itu, juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.
“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif,tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain,kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP,senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,”Pungkas Wahyu.
Korwil TRC PPA Prov.Lampung mendorong kepada Pihak Kepolisian untuk segera menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, serta mengajak semua pihak untuk selalu menghormati, melindungi dan memenuhi hak anak juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya. Tutup Wahyu.
(HRS/Red).

