Tak Berizin dan Rusak Lingkungan,Tambang Pasir Diduga Ilegal Tetap Beroprasi Diwilayah Lampung Timur.

WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di Dusun Sukresmi Desa Suko Rahayu,Labuhan Maringgai kembali mengusik publik yang cemas akan kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan,Rabu 27/09/2023.

Berulang kali aparat penegak hukum menindak tegas para pemain tambang pasir ilegal di wilayah Lampung Timur ini, namun mereka seolah tak merasa kapok.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tepatnya di Desa Suko Rahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai ini misalnya.

Keberadaan tambang pasir yang diduga ilegal di daerah Labuhan Maringgai memang problematik.
Urusan kewenangan yang merupakan ranah Provinsi menjadi salah satu kendalanya.

Di lain sisi, banyak pihak yang menggantungkan urusan ‘Dapurnya’ dari tambang pasir ilegal di wilayah Lampung Timur ini.

Saat Tim investigasi awak media meninjau langsung ke lokasi,Selasa siang 26/09,dari kejauhan tampak belasan orang berhamburan berlari dan menghindar.
Namun, sejumlah pipa dan mesin yang digunakan untuk menyedot pasir tampak berada di lokasi tambang pasir ilegal.

Tidak didapat keterangan yang signifikan tentang penemuan tambang PASIR KUARSA ilegal yang berada di desa sukorahayu kecamatan labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Sangat disayangkan dalam hal ini diduga Aparat penegak hukum terkesan menutup mata dan telinga,serta berdiam diri terkait aktivitas daripada penambang penambang tersebut.

Sampai berita ini terbit belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait dugaan penambangan ilegal pasir KUARSA tersebut. (HRS/Tim).

Mungkin Anda Menyukai