WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR – Tidak menerima kejadian tindak kejahatan yang dialaminya, HR (60) Warga Kecamatan Way Jepara sekira pukul 00.30 WIB,dini hari,Minggu (19/11) memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Korban tersebut berinisial HR (60) merupakan warga Blok IV RT/RW 025/009 kec.Way Jepara kabupaten Lampung Timur.
Tujuan pelaporan itu untuk melaporkan Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh KLM,warga Way Jepara.
Penganiayaan tersebut, sebagaimana yang dimaksud Pasal 351 KUHP, terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, pukul 00.30 WIB di halaman rumah KLM sebagai terlapor,di Desa Sumberjo kecamatan Way jepara,Lampung Timur.
Akibat penganiayaan itu, korban shok dan mengalami luka lebam dipipi sebelah kanan dan kiri,luka di Areal mulut terutama bibir,yang berakibat korban sulit mengunyah atau makan.
Berdasarkan Surat Tanda penerimaan Laporan Nomor : LP/B/51/XI/2023/SPKT/POLSEK WAY JEPARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.19 November 2023 pukul 02.16 WIB,korban menjelaskan kronologi tersebut kepada awak media.
“Sekitar jam 12 malam saya lagi tidur dirumah,saya dibangunkan oleh KLM,setelah ketemu saya diajak dia (KLM/Red) dan saya bertanya mau kemana…KLM jawab udah ikut saya aja,” Pungkas HR sambil menirukan ucapan KLM.
“Sesampainya diteras rumah KLM,saya langsung dipukul/tinju diwajah saya,bibir saya hingga berkali kali,sampai bibir saya pecah dan berdarah pipi kanan dan kiri saya bengkak, saya tidak terima dan langsung saat itu juga saya melapor ke mapolsek way jepara,” Sambung HR.
HR berharap laporannya sebagai korban penganiayaan agar diproses dan ditindak lanjuti mengingat rumah KLM tidak jauh berdampingan dengan kediaman HR.
( HRS/Red).

