Mobil Ditahan Pihak Kampus Umitra,Seorang Tukang Rongsok Akan menempuh Jalur Hukum

WARTAPOLRI.COM – BANDAR LAMPUNG |

Nasib naas yang dialami Rahman (55) yang berprofesi tukang rongsok,kendaraan yang kesehariannya untuk mencari nafkah keluarganya ditahan oleh pihak UMITRA di Jl. ZA.Pagar Alam No.7,Gedong meneng, Kec.Rajabasa,Kota Bandar Lampung.Jumat 04/10/2024.

(Mobil milik Rahman )

Berawal sekitar tanggal (01/09) Satu unit kendaraan minibus merek Suzuki cari warna merah no pol BE.1719.AE adalah benar milik Rahman warga Teluk betung,yang diduga oleh pihak Umitra adalah mobil tersebut untuk mengangkut barang curian yang dilakukan oleh oknum satpam Umitra sendiri yang berinisial CIP.

Saat dikonfirmasi Awak media, Rahman menjelaskan bahwa beliau sendiri merasa tidak terlibat,mobil tersebut dipergunakan keseharian anaknya berinisial D untuk mencari rongsok.

” Itu mobil punya saya,tapi dipakai anak untuk cari rongsok,anak saya saat itu dihubungin CIP satpam Umitra,untuk bawa 15 unit kursi dari kampus ke wilayah arah rumahnya CIP dengan janji beri imbalan 150.000 ongkos angkut tapi semua hanya janji “, pungkas Rahman.

Selang beberapa hari kemudian CIP menghubungi D kembali,untuk angkut kursi yang diakui CIP kursi tersebut adalah barang rongsok sebanyak 12 unit,hingga akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Umitra.

Rahman saat dikonfirmasi sekaligus didampingi Ketua LSM BARAK – NKRI,Joko priono sangat menyesalkan atas kejadian tersebut, pihak Umitra bertindak seperti APH.

“Sangat kami sesalkan pihak Umitra bertindak layaknya APH,secara hukum yang dapat menahan adalah pihak kepolisian dan itupun harus dibuktikan secara jelas,ataupun adanya putusan pengadilan,dan apalagi ini juga lakukan surat pemanggilan terhadap Sdr.Rahman,seperti APH aja tindakannya,
Dalam hal ini Rahman merasa dirugikan materil dan immateril “, Tegas Joko.

“Bukan hanya itu Rahman pun diminta mengganti 27 unit kursi menjadi 50 unit oleh pihak Umitra,semua ini terkesan dibebani semua ke Rahman” Sambung Joko.

Agus selaku Humas Umitra saat dikonfirmasi menjelaskan kendaraan tersebut diduga di pergunakan untuk melakukan tindak kejahatan,dan akan kami selesai kan secara kekeluargaan yang di lakukan oleh D dan CIP,yang mana CIP adalah petugas keamanan di Umitra itu sendiri.

Ketua LSM BARAk NKRI provinsi Lampung meminta kepada pihak Umitra untuk melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum , untuk membuktikan siapa dalang dari semuanya atau kami yg akan melaporkan terkait penahanan kendaraan milik Rahman,Karena dalam masalah ini ada pihak pihak yg di rugikan, tutup joko.

Sampai berita ini ditayangkan CIP belum bisa dikonfirmasi,

HR.

Mungkin Anda Menyukai