WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG |
Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak (TRC – PPA ) Provinsi Lampung meminta pihak kepolisian mengusut tuntas aksi tawuran di Kota Bandar Lampung dan menyebabkan satu orang pelajar berinisial FS (15) meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua koordinator wilayah Provinsi Lampung, TRC perlindungan perempuan dan anak, Wahyu Widiyatmiko, dia berharap kepolisian bisa mengungkap dan para pelaku namun harus mengedepankan undang undang perlindungan anak.
“Kami sangat menyayangkan terkait adanya aksi tawuran yang mengakibat salah satu pelajar meninggal dunia dan minta kepolisian mengungkap para pelaku tetapi harus mengedepankan undang undang perlindungan anak karena mereka masih dibawah umur, ” kata Wahyu Widiyatmiko, Jumat (20/12) malam.
Dia menjelaskan, aksi tawuran yang kerap terjadi khususnya di Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung secara umum, harus menjadi perhatian semua pihak mulai dari lingkungan keluarga atau orang tua, lingkungan sekolah dan pemerintah setempat dan juga dari aparat penegak hukum atau kepolisian.
“Aksi tawuran atau kenakalan remaja ini harus menjadi tanggungjawab kita bersama mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, pemerintah dan aparat kepolisian agar segera menangkap semua para pelaku dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan yang tidak kalah penting juga peran masyarakat, agar juga ikut melakukan pengawasan jika terjadi aksi tawuran antar pelajar agar segera menghubungi pihak berwajib agar aksi tawuran dapat dicegah dan tidak menimbulkan korban jiwa.
“Agar aksi tawuran tidak terjadi lagi dan memimbulkan korban jiwa peran aktif dari masyarakat juga sangat penting jika mengetahui informasi dan melihat ada aksi pelajar atau remaja akan melakukan aksi tawuran agar segera melapor ke pamong sekitar atau pihak kepolisian supaya aksi dapat dicegah, “ujar Wahyu
Dikesempatan berbeda, WAKORNAS TRCPPA Kak Gufron, mewakil rekan rekan jaringan perlindungan anak Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas adanya korban anak yang meninggal dunia karena tawuran pelajar tersebut dan sangat menyesalkan terulang kembalinya aksi tawuran antar pelajar di bandar Lampung yang mengakibatkan korban jiwa serta harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Komponen sekolah dan kalangan pendidikan, Kepolisian, orang tua dan masyarakat pun ikut bersinergi dalam mengedukasi anak anak. Sanksi hukum diberlakukan bagi para pelajar tawuran perorangan maupun tawuran pelajar berkelompok. Sanksi yang dijatuhi adalah jika pelajar terbukti terlibat perkelahian dan atas perbuatannya tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku. Ujar Kak Gufron.
Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak dapat dijatuhkan ke dalam sidang pengadilan, apabila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 ayat (3) menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangat berbeda. Bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, urai Kak Gufron.
Karena dampak hukum yang sangat besar akibat tawuran ini, marilah kita semua duduk bersama mencari solusi dalam mengatasi tawuran diantaranya adalah pemberian pembinaan yang tegas dari sekolah, menjaga hubungan yang baik antar sekolah, dan pengawasan yang ketat di daerah rawan terjadi tawuran.
Tidak kalah pentingnya kita semua seluruh jaringan perlindungan anak di propinsi Lampung agar semakin meningkatkan kepedulian terhadap anak anak kita agar terhindarkan dari tawuran yang makin marak disekitar kita. Tutup Kak Gufron.
Tim/Red.

