Mantan Suami Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah di Lampung Tengah

WARTAPOLRI.COM– LAMPUNG TENGAH

NA (34), seorang wanita asal Dusun II, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, melaporkan mantan suaminya, AM (40), ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Laporan ini disampaikan pada Senin, 17 Desember 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu, AM mendatangi rumah NA dan meminta pinjaman sertifikat rumah yang tercatat atas nama Mar, dengan alasan untuk digunakan dalam transaksi jual beli rumah.

Sertifikat rumah tersebut kemudian diserahkan oleh NA kepada AM, yang selanjutnya meminjamkan sertifikat itu kepada KA, calon pembeli rumah yang disebut-sebut akan membeli properti milik Mar.

Namun, setelah NA menyerahkan sertifikat, AM tidak memenuhi janjinya untuk memberikan uang sesuai kesepakatan. Bahkan, dia justru menguasai rumah tersebut dan kini diketahui mengontrakkannya kepada seseorang bernama Sob. NA merasa dirugikan atas kejadian ini dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polres Lampung Tengah, yang sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban.

NA berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan agar pelaku menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan masalah hukum terkait properti dan sertifikat tanah yang dikuasai tanpa hak.

Proses hukum masih berlangsung, dan diharapkan segera ada perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini.

Tim/Red.

Mungkin Anda Menyukai