WARTAPOLRI.COM – BANDAR LAMPUNG |
Seorang Warga Negara Asing (WNA), Karl Heinrich Jochem, dengan nomor paspor C6X4HFxx, yang baru-baru ini diamankan oleh pihak Imigrasi Lampung, kini tengah menjalani proses administrasi terkait keberangkatannya ke negara asalnya, Jerman. Proses ini terkait dengan kepatuhan terhadap aturan administrasi yang berlaku, 15/02/2025.
Dalam kesempatan ini, Karl Heinrich Jochem mengungkapkan niatnya untuk menitipkan seluruh aset yang dimilikinya di Lampung kepada anak angkatnya, Nurmala Sari, yang beralamat di Jl. Raden Gunawan No. 48 RT 001, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Aset-aset yang dititipkan meliputi sebuah rumah beserta isinya, kendaraan sepeda motor, dan berbagai barang berharga lainnya.
Terkait proses penitipan aset ini, Nurmala Sari akan bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan aset yang ditinggalkan. “Saya merasa terhormat dan dipercaya untuk menjaga semua yang telah beliau tinggalkan. Saya akan memastikan segala sesuatu tetap terurus dengan baik,” ujar Nurmala Sari.
Karl Heinrich Jochem juga memastikan bahwa setelah urusan administrasi di Jerman selesai, dirinya berencana untuk kembali ke Indonesia. Beliau berkomitmen untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan di negara asalnya, dan segera kembali ke tanah air setelah semuanya selesai.
Kami juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Imigrasi Lampung yang telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi anak angkat Karl Heinrich Jochem, Nurmala Sari, untuk dapat membesuk atau menjenguk beliau selama proses administrasi berlangsung. Kerja sama yang baik ini mempermudah komunikasi dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang sedang menghadapi situasi tersebut.
Kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian administrasi ini, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami berharap segala urusan dapat berjalan lancar, dan Karl Heinrich Jochem dapat segera menyelesaikan prosesnya dengan baik.
Hr.