Debt Collector Ilegal: Ancaman bagi Negara Hukum Ketika Teror Penagihan Menggantikan Mekanisme Hukum dan Mengancam Hak Warga Negara

WARTAPOLRI.COM . 

Oleh:
Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM, CPLE, CPArb., CPL
Ketua Umum LPK–YKBA

Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Teror Penagihan

Dalam negara hukum, kewenangan untuk menggunakan kekuatan atau melakukan tindakan pemaksaan bukanlah hak setiap orang. Kekuasaan semacam itu hanya dapat dijalankan oleh negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Prinsip ini merupakan fondasi dari negara hukum (rechtsstaat) yang menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan.

Namun dalam praktik sosial, tidak jarang penagihan utang justru dijalankan melalui cara-cara yang melampaui batas kepatutan. Intimidasi, tekanan psikologis, penyebaran data pribadi, hingga perendahan martabat debitur seringkali muncul dalam praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab.

Ketika penagihan berubah menjadi teror, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa kontraktual.

Persoalan tersebut telah berubah menjadi tantangan serius bagi prinsip negara hukum.

Utang Adalah Relasi Perdata, Bukan Legitimasi Intimidasi

Dalam doktrin hukum kontrak, utang lahir dari perjanjian yang sah antara para pihak.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui Pasal 1320 menegaskan bahwa perjanjian lahir dari kesepakatan yang sah dan menimbulkan hak serta kewajiban timbal balik.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, maka secara hukum terjadi wanprestasi.

Namun dalam teori hukum kontrak klasik maupun modern, wanprestasi tidak pernah menjadi legitimasi untuk melakukan intimidasi terhadap debitur.

Sengketa akibat wanprestasi hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti:

somasi

gugatan perdata

proses peradilan

Dengan demikian, utang adalah persoalan perdata yang harus diselesaikan melalui hukum, bukan melalui tekanan sosial atau intimidasi.

Debt Collector Tidak Memiliki Mandat Kekuasaan Negara

Dalam teori negara hukum modern, kewenangan untuk melakukan tindakan pemaksaan hanya dimiliki oleh aparat negara yang bertindak berdasarkan undang-undang.

Debt collector hanyalah pihak swasta yang memperoleh mandat administratif dari kreditur untuk membantu proses penagihan.

Karena itu, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk:

mengancam debitur

melakukan perampasan barang secara sepihak

mempermalukan debitur di ruang publik

menyebarkan data pribadi

melakukan tekanan terhadap keluarga debitur

Apabila praktik-praktik tersebut terjadi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai penagihan utang yang sah.

Dalam perspektif hukum, tindakan semacam itu berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan tindak pidana.

Penyalahgunaan Kekuasaan Ekonomi

Dalam doktrin hukum modern dikenal konsep abuse of rights, yaitu penggunaan suatu hak secara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian yang tidak adil bagi pihak lain.

Kreditur memang memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur.

Namun hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara yang melampaui batas kepatutan.

Penagihan yang dilakukan melalui intimidasi merupakan bentuk penyalahgunaan hak dalam hubungan kontraktual.

Dalam perspektif hukum kontrak modern, praktik semacam ini juga bertentangan dengan asas proporsionalitas, yang menuntut adanya keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban para pihak.

Ancaman terhadap Perlindungan Warga Negara

Jika praktik penagihan utang dilakukan melalui ancaman atau intimidasi, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi konflik kontrak antara kreditur dan debitur.

Masalah tersebut telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak warga negara.

Setiap warga negara memiliki hak atas:

perlindungan martabat manusia

keamanan pribadi

perlindungan privasi

perlindungan dari intimidasi

Ketika praktik penagihan melanggar hak-hak tersebut, maka yang sedang terjadi bukan lagi sekadar penagihan utang.

Yang sedang terjadi adalah pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga dalam negara hukum.

Menjaga Supremasi Hukum

Utang memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh debitur.

Namun dalam negara hukum, penagihan utang harus dilakukan melalui cara-cara yang sah, beretika, dan menghormati martabat manusia.

Karena itu penting untuk menegaskan kembali satu prinsip dasar:

debt collector bukan aparat penegak hukum.

Ketika penagihan utang dilakukan melalui ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat manusia, maka praktik tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai penagihan utang yang sah.

Dalam perspektif negara hukum, praktik tersebut merupakan ancaman terhadap prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara.

Negara hukum tidak boleh membiarkan praktik semacam ini menjadi normal.

Hukum harus tetap berdiri tegak agar kekuatan tidak menggantikan hukum, dan warga negara tidak dibiarkan menghadapi intimidasi tanpa perlindungan hukum.

Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM, CPLE, CPArb., CPL
Ketua Umum LPK–YKBA

Gagasan ini merupakan bagian dari refleksi akademik dalam disertasi:

“Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen”

di bawah bimbingan
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Perjanjian Universitas Airlangga.

Mungkin Anda Menyukai