Kodim Buka Suara Soal Revisi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Timur

Lampung Timur – WARTAPOLRI.COM |

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait proyek Koperasi Desa Merah Putih di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, pihak Komando Distrik Militer (Kodim) memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi, Sabtu 28/03/2026

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh staf teritorial Kodim, Peltu.Joko Nugroho , didampingi Danramil Way Jepara sekaligus Danunit Intel kodim Letda Inf. Sutarno , dalam pertemuan di ruang Pasiter Kodim.

Dalam keterangannya, pihak Kodim menjelaskan bahwa perubahan atau revisi pekerjaan yang terjadi merupakan bagian dari penyesuaian teknis yang telah direncanakan secara nasional.

“Revisi itu bukan hanya di satu lokasi, tetapi secara nasional bahkan bisa sampai delapan kali. Namun perubahan tersebut lebih kepada tata letak, bukan perubahan keseluruhan RAB,” ujar perwakilan Kodim.

Kodim juga menyampaikan bahwa setiap perubahan memiliki dasar dan dokumen resmi, serta dikendalikan melalui koordinasi rutin, termasuk melalui video conference (vicon) secara berkala.

Selain itu, pihak Kodim menegaskan bahwa perannya dalam proyek tersebut adalah sebagai pelaksana pembangunan di lapangan, sementara penyediaan lahan dilakukan oleh pemerintah desa.

“Kami hanya pelaksana. Untuk lokasi disediakan oleh kepala desa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kodim juga menjelaskan struktur organisasi pelaksanaan di lapangan. Camat bertindak sebagai dansatgas di tingkat kecamatan, Danramil sebagai koordinator pelaksana di wilayah masing-masing, Babinsa sebagai kepala unit pembangunan sekaligus pengawas di lapangan, serta kepala desa sebagai pihak yang menyediakan lahan pembangunan.

Terkait temuan adanya pembongkaran pada bagian atap bangunan, pihak Kodim menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian mutu pekerjaan.

“Kalau ada yang tidak sesuai, seperti pada bagian atap, memang kami minta dibongkar dan disesuaikan dengan aturan,” ujarnya.

Kodim juga menyampaikan bahwa dokumen gambar revisi berada pada masing-masing Babinsa di lapangan, dan pelaksana pekerjaan seharusnya melakukan koordinasi secara melekat.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya di lapangan, ditemukan adanya perubahan pekerjaan berulang serta ketidaksesuaian pada beberapa bagian bangunan, termasuk struktur atap yang sempat dibongkar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian terkait sinkronisasi antara dokumen teknis dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk koordinasi antara pengawas dan pelaksana teknis.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara utuh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Mungkin Anda Menyukai