Riyan afrizal.S,H & Partners Layangkan Gugatan Harta Gono Gini ke Pengadilan Agama Sukadana.

WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR, Pengadilan agama sukadana Lampung Timur mengadakan sidang pemeriksaan setempat (Decentee) atas Gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa hukum Penggugat Riyan Afrizal. S.H & Rekan,Jumat 04/08/2023.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Riyan Afrizal.S,H & Rekan terhadap harta gono gini berupa objek tanah dan bangunan dengan register Nomor perkara 1136/Pdt.G/2023/Pa.Sdn.

Gugatan harta bersama antara Adi Rosadi (penggugat) melawan Ratna Maini (Tergugat)

Hadir di kegiatan tersebut dari pihak APH setempat, aparat Desa, Hakim dan Panitera dari pengadilan agama Sukadana serta tim kuasa hukum Penggugat dan Tergugat.

Kegiatan tersebut di kawal ketat oleh Pihak kepolisian polsek mataram baru dan beberapa perangkat desa di wilayah teluk dalem kecamatan Mataram baru,Kabupaten Lampung Timur.

Saat dikonfirmasi awak media Riyan.S,H selaku kuasa hukum penggugat berharap putusan tersebut dapat memenuhi hak kepada klien nya.

“Semula Tergugat melayangkan gugatan cerai terahap klien kami, namun terkait dengan harta gono gini tersebut tidak dicantumkan dalam gugatan,” Pungkas Riyan.

“Kami berharap putusan tersebut menghasilkan putusan yang berkeadilan serta memenuhi hak yang seharusnya Klien kami dapatkan selaku Penggugat” Sambungnya.

Sidang di tunda atau dilanjutkan dengan agenda putusan 2 minggu kedepan.  (HR).

Mungkin Anda Menyukai