WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR |
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Timur memberikan pendampingan hukum kepada tiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,Selasa 21/01/2025.

Dalam sidang pertama gugatan perdata yang diajukan oleh Deni Maulana Yusuf di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Gugatan ini diajukan oleh Deni Maulana Yusuf dengan tuduhan bahwa laporan para korban telah menyebabkan kerugian baginya. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan menganggap laporan para korban atas kejahatan TPPO yang dilakukan LPK Momiji merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurut SBMI, gugatan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban TPPO di Indonesia. Alih-alih memperoleh keadilan, para korban justru diframing seolah-olah melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, melaporkan dugaan TPPO adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik.
Kronologi Kasus TPPO
Kasus ini bermula pada 18 Juli 2024, ketika Irvanudin, seorang pekerja migran Indonesia, melaporkan LPK Momiji ke Polres Lampung Timur atas dugaan praktik TPPO. Laporan tersebut menceritakan pengalamannya, di mana pada 2019, ia diberangkatkan ke Jepang oleh LPK Momiji dengan visa studi banding, namun setelah tiga bulan ia dipulangkan kembali ke Indonesia tanpa mendapatkan kesempatan bekerja di Jepang. Selain itu, ia masih dihadapkan dengan biaya eksploitasi sebesar 56 juta rupiah untuk keberangkatannya. Kepolisian kemudian menahan Deni Maulana Yusuf, Direktur LPK Momiji, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/90/XI/RES.1.16./2024/Sat Reskrim pada 15 November 2024.
Namun, Deni Maulana Yusuf merespons dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Irvanudin dan dua korban lainnya, Hariyadi dan Angga, yang turut serta dalam laporan tersebut. Dalam gugatan tersebut, Deni Maulana Yusuf mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
Tuntutan dan Dasar Hukum Gugatan
SBMI menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan bagi para korban, tetapi juga merugikan mereka secara psikologis. Para korban, yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, justru kini harus menghadapi gugatan balik dari pelaku kejahatan yang menjerumuskan mereka dalam perdagangan orang. “Saya hanya ingin mencari pekerjaan yang layak, tapi malah menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Setelah saya berani melapor, saya malah digugat balik oleh orang yang menjerumuskan saya,” ujar Irvanudin, salah satu korban yang digugat.
Mujianto, Ketua DPC SBMI Lampung Timur, menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada korban TPPO merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja migran.
“Kami SBMI tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban TPPO ini,” katanya.
Harapan terhadap Putusan Pengadilan
Kuasa hukum korban, Matthew Michele Lenggu, yang mewakili SBMI, menegaskan bahwa gugatan ini seharusnya tidak diterima.
“Korban tindak pidana perdagangan orang seharusnya tidak digugat perdata. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak pada korban,” ujar Matthew.
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan perkara gugatan telah dilaksanakan pada 21 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Lampung Timur. Majelis Hakim memeriksa keabsahan surat kuasa hukum dan memverifikasi kehadiran pihak-pihak terkait. Setelah itu, sidang ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 6 Februari 2025.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia terkait perlindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPO.
Pihak SBMI berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran penting mengenai perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang dan pengakuan terhadap hak-hak mereka.
Sumber ;
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
DPN SBMI

