Didampingi YLPK YAPERMA, Warga Lampung Timur Laporkan Dugaan Kejahatan Konsumen oleh BFI Finance

WARTAPOLRI.COM – BANDAR LAMPUNG |

Seorang warga asal Lampung Timur bernama ST (48), wiraswasta asal Desa Kelahang, Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur,resmi melaporkan pihak BFI Finance ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dengan Nomor STTLP/B/501/VII/2025/SPKT POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 18.47 WIB.

Dalam uraian kejadian, pelapor menyebut peristiwa bermula pada tanggal 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat mobil miliknya, Mitsubishi Colt dengan nomor polisi BE 8125 NP, yang dikemudikan oleh sopir, melintas di Jalan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Tiba-tiba tiga orang tidak dikenal menghadang mobil tersebut dan mengarahkannya menuju kantor BFI Finance yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 55, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Setibanya di kantor BFI, mobil milik pelapor diduga ditahan secara sepihak oleh pihak BFI. Tak hanya itu, BFI juga disebut telah membuat syarat-syarat dalam bentuk dokumen perjanjian yang ditentukan sepihak dan wajib dipenuhi oleh konsumen, tanpa melalui kesepakatan yang adil. Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp190.567.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Mendampingi pelapor, Ahmad Effendi selaku perwakilan dari YLPK YAPERMA (Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan mengkonfirmasi langsung ke pihak BFI Finance cabang Metro dan cabang Lampung. Namun, menurutnya, jawaban dari pihak BFI terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi persoalan, bahkan terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Kami sudah koordinasi ke BFI cabang Metro maupun cabang Lampung, namun jawaban mereka hanya sebatas formalitas dan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara konkret,” ujar Ahmad Effendi di Polda Lampung.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak konsumen, YLPK YAPERMA Lampung menyampaikan bahwa bagi masyarakat atau konsumen lain yang merasa dirugikan oleh pihak BFI, dari manapun wilayahnya, agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak YLPK YAPERMA. Pihak yayasan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi.

Untuk informasi dan pendampingan, masyarakat dapat menghubungi pengurus YLPK YAPERMA Lampung, melalui nomor:
📞 0822-1999-9921
📞 0813-6969-4151
📞 0821-7703-7500

Mungkin Anda Menyukai