WARTAPOLRI.COM – LAMPUNG TIMUR |
Pengadilan Negeri Sukadana kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Perkara ini melibatkan tiga pihak tergugat, yaitu:
– Tergugat I: KUD Bina Mina Sejahtera
– Terrgugat II: Nur Ali (Investor)
– Tergugat III: Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur
Dalam persidangan kali ini, Tergugat I dan Tergugat II hadir melalui kuasa hukumnya, sementara Tergugat III diwakili langsung oleh perwakilan dari pihak dinas, Rabu 23/07/2025
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat III dianggap tidak hadir secara hukum, karena belum melengkapi berkas-berkas administratif yang menjadi syarat formil kehadiran dalam persidangan.
Ketidakhadiran secara hukum ini merujuk pada ketentuan dalam hukum acara perdata yang mewajibkan kelengkapan dokumen sebagai bagian dari pemenuhan unsur kehadiran formil.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai dua minggu kedepan guna memberikan waktu bagi para tergugat yang belum memenuhi kelengkapan administrasi untuk melengkapi berkas pada agenda sidang selanjutnya.
Perkara ini mendapat perhatian publik karena melibatkan lembaga koperasi serta instansi pemerintah daerah.
Turut hadir dalam persidangan, Sekretaris DPW Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK YAPERMA) 1 Sumbagsel, Sinta Ailza, yang didampingi oleh pengurus dan Ketua DPW YAPERMA 1 Sumbagsel, Hermansyah selaku penggugat Kepada media, Sinta Ailza menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal jalannya proses hukum secara terbuka dan adil.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan konsumen, sehingga perlu dikawal secara serius. Kami berharap majelis hakim tetap profesional, independen, dan memutus perkara berdasarkan fakta serta bukti yang sah,” tegas Sinta.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar bulan Agustus mendatang, setelah batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dari para pihak tergugat.
Pihak penggugat berharap proses ini berjalan objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

