Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Ditemukan di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

WARTAPOLRI.COM LAMPUNG TENGAH |

Tim investigasi yang terdiri dari sejumlah wartawan menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Gaya Baru, Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di sekitaran area yang dikenal dengan transaksi barang-barang dagangannya, Jumat 07/02/2025.

 

Rokok yang ditemukan dalam penyelidikan ini bermerk “KUJU” dengan bungkus berwarna hitam. Dalam kemasan tersebut, tercatat harga rokok sebesar Rp. 8.700 untuk 12 batang. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, isi kemasan tersebut ternyata berjumlah 20 batang, yang jelas tidak sesuai dengan informasi pada pita cukai yang terpasang di bungkus rokok.

Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal, yang dapat membahayakan konsumen serta merugikan negara.

Adanya ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dan harga yang tercantum di pita cukai menunjukkan bahwa produk tersebut kemungkinan besar tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Bahkan, rokok dengan pita cukai yang tercatat untuk 12 batang, namun sebenarnya berisi 20 batang, dapat mengindikasikan adanya pelanggaran terkait penjualan rokok tanpa memenuhi kewajiban pajak dan cukai yang berlaku.

Sumber yang kami peroleh dari investigasi mengungkapkan bahwa salah satu penyalur rokok tersebut adalah seorang wanita bernama Ibu Meli, yang beralamat di Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah.

Kami mencoba mengonfirmasi temuan ini langsung kepada Ibu Meli melalui pesan WhatsApp di nomor +62 852-6851-xxx9 namun hingga saat ini belum ada respons terkait klarifikasi tersebut.

Peraturan yang Berpotensi Dilanggar

Dugaan penjualan rokok ilegal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal perpajakan dan cukai. Dalam hal ini, beberapa regulasi yang mungkin dilanggar adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54 dalam undang-undang ini mengatur tentang larangan peredaran barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ini mencakup pidana penjara dan denda.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 97 UU ini mengatur tentang kewajiban penyedia barang untuk memastikan barang yang dijual telah memenuhi standar yang ditetapkan. Penyedia barang juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual, termasuk harga dan jumlah barang dalam kemasan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.010/2017.

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk rokok, untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar sudah terdaftar dan menggunakan pita cukai yang sah sesuai dengan peraturan yang ada.

Tindak Lanjut yang Diharapkan:

Temuan ini sangat memprihatinkan dan mengharuskan adanya tindakan segera dari pihak berwenang. Dalam hal ini, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran rokok ilegal ini.

Pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pasar bebas dari produk ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk konsumen dan negara.

Selain itu, kami berharap agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Diharapkan agar aparat penegak hukum segera menanggapi masalah ini dengan serius demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang sah.

HR/

Mungkin Anda Menyukai